Landasan Hukum dari Bamagnas disertai dengan
sertifikat asli dari kepemerintahan adalah :
- Undang-undang No. 17 tangal 22 Juli Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Surat Persetujuan Pemakaian nama Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional dari Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum & HAM No. AHU2.AH.01.04.CN-2468
- Deklarasi Bersama Bamag Nasional tanggal 26 Maret 2014, bertempat di Hotel Cempaka, Jl. Cempaka Putih Raya – Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Bamag Provinsi Seluruh Indonesia, Bamag-Bamag Kabupaten/Kota bersama dengan Kakanwil Papua & Papua Barat serta Kabid dan Pembimas Seluruh Indonesia
No comments:
Post a Comment